BULUKUMBA, POROSMAJU.COM–Masyarakat Dusun Macinna, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melakukan aksi di Lokasi Tambang Galian C yang sedang beroperasi di Dusun Macinna, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Senin (29/10/2018).
Dimana aksi tersebut, masyarakat meminta kepada Pemerintah agar penambang untuk sementara tidak beraktivitas sebelum sengketa lahan selesai dan meminta kepada pemerintah agar tidak berpihak pada salah satu warga.
Pasalnya menurut Suhartini, salah satu yang mengaku pemilik lahan, ia mengatakan lahan tersebut merupakan tanah milik peninggalan orang tuanya.
Menurut Suhartini, kenapa bisa Caya melakukan penambangan di lokasi itu, padahal jelas bahwa lahan itu masih milik orang tua saya.
“Kalau memang dia punya lahan, coba perlihatkan surat-surat kepemilikannya, karena lahan tersebut sudah di pertanyakan kepada kepala desa, namun kepala desa juga tidak pernah memperlihatkan dokumentasi dari hak milik apakah tanah itu betul milik Caya atau bukan,” tuturnya.
Tak hanya itu, Suhartini juga kecewa kepada kepala Desa Bontomanai karena sudah 5 kali ke Kantor desa meminta kepda kepala desa agar memediasi untuk melakukan pertemuan kedua bela pihak agar masalah sengketa lahan selesai, namun alasannya tidak masuk akal.
Namun Kepala Desa Bontomanai terkesan memihak karena lahan tersebut dalam status sengketa kenapa pertambangan tetap berjalan, jadi masyarakat menilai bahwa pemerintah setempat melakukan pembiaran pengelolaan penambangan.
Lanjut Suhartini, meminta kepada kepala desa agar adil kepada rakyatnya, jangan ada keberpihakan sebagai pemerintah, seharusnya ketika ada permasalahan di masyarakat, kepala desa lah yang bertanggungjawab untuk menjadi ujung tombak menyelesaikan masalah, jangan malah ia memperkeruh masalah.
Sementara itu sepupuh Suhartini yang juga pensiunan tentara, sangat menyayangkan ketika Caya yang mengklaim itu tanah miliknya, sebab tanah itu benar milik orang tua Suhartini.
“ketika memang tanah itu milik caya coba perlihatkan surat tanda kepemilikannya, dan siapa yang memberikan tanah itu, siapa saksinya, karena sepengetahuan saya tanah itu milik ibu Suhartini dan sekarang masih hidup, jadi masih ada saksi hidupnya,” terangnya.
Sekedar diketahui sengketa tanah tersebut mulai tahun 2015 sampai sekarang belum ada penyelesaian dan untuk diketahui pula penambang sudah hampir dua bulan beroperasi yang dikelolah oleh PT Adeputra milik Caya.
Hironisnya, lahan tambang yang dikelolah oleh PT Adeputra mengakibatkan lahan perkebunan warga mulai terkikis dan akan mengakibatkan banjir dan pengrusakan kebun warga lainnya apa bila musim hujan tiba.
Reporter: Imam
Redaksi : Jumardi
Warga Minta Kades Bontomanai Tidak Memihak, Tambang Bersengketa Dihentikan
Admin2 min read
