SINJAI, POROSMAJU.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai meyebutkan jika alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pagar perkuburan Demma, Taman Kota Sinjai utara, Kecamatan Sinjai Utara masuk dalam area Zonasi.
Menurut Ketua KPU Sinjai Muhammad Naim, di pagar perkuburan Demma itu termasuk zonasi, namun ketika Bawaslu mencabut karena pemasangan APK di Demma melanggar aturan yang ada.
“Memang di area perkuburan Demma masuk zonasi pemasangan APK namun karena pemasangan tersebut melanggar aturan karena seharusnya pemasangan APK itu punya stan tersendiri tidak boleh menggunakan fasilitas negara, sedangkan APK yang terpasang langsung ditempel ke pagar milik fasilitas negara,” Terang Muhammad Naim.
Ketua Bawaslu Sinjai Andi Muhammad Rusmin, pimpin langsung pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK), spanduk, baliho, yang terpasang diluar dari pada zonasi yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Namun APK yang terpasang di perkuburan Demma tetap dicabut karena pemasangan baliho, spanduk tidak sesuai aturan.
“Area perkuburan Demma masuk Sona tapi cara pemasangannya melanggar aturan, karena tidak boleh memasang spanduk, benner dan APK lainnya jika diikat di tembok. Mestinya pemasangan tersebut dipakaikan tiang khusus tidak boleh langsung diikat di tembok, walau daerah ini masuk zonasi dan itupun harus di dalam pagar karena ini milik pemerintah,” Kata Rusmin, Rabu, (23/1/2019).
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan penertiban pada atribut kampanye yang melanggar. Termasuk stiker caleg yang terpasang di mobil angkutan umum.
“Termasuk pemasangan baliho yang menggunakan papan reklame juga akan kita turunkan karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan bawaslu no. 33 tahun 2018 pasal 25 poin 5 huruf c,” Pungkasnya.
JUMARDI.
Bawaslu Sinjai Tertibkan APK Yang Terpasang Diluar Zona
