POROSMAJU.COM, Makassar – Badan Pekerja Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC), Wiwin Suwandi, menilai kerja Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) belum maksimal. Ia mengatakan, masih banyak kasus korupsi di Sulsel belum terselesaikan.
Salah satu contoh kasus, ungkap Wiwin, lahan Mengkendek, Bandara Toraja. Kasus tersebut dari tahun 2013 telahnaik ke penyidikan, namun sampai hari ini belum ada kepastian hukumnya.
“Kasus tersebut sudah lama menetapkan tersangka. Hingga hari ini, kasus belum dilimpahkan ke tahap penuntutan ke Kejaksaan,” ungkap Wiwin di Kantor ACC Sulsel, Makassar, Jumat, 8 Desember 2017.
Lebih lanjut, Wiwin mengungkapkan, kasus itu masih ditangani Kapolda. Menurut informasi yang ia ketahui, terdapat kesalahan perihal audit atas lahan tersebut. Akan tetapi, Wiwin masih menunggu konfirmasi Polda Sulsel perihal ini.
“Tapi perlu juga kita konfirmasi langsung ke Kapoldanya karena mereka lebih tahu soal kasus ini. Yang kita kritisi adalah hanya penuntutannya, karena kasus ini bolak-balik terus, dari ke Kejaksaan ke Polda, ke Polda ke Kejaksaan, ada apa kenapa seperti itu,” ujar Wiwin.
Wiwin juga menyebut kasus proyek pembangunan Gedung Laboratorium Fakultas Teknik UNM. Menurutnya, kasus tersebut masih menyisakan kejanggalan, meski pun tiga tersangka sudah divonis.
“Dalam penanganan KPK, masih ada kejanggalan, karena kita menilai KPK belum menyentuh semua aktor,” ungkapnya.
Lanjut Wiwin, jika kasus ini diselisik, menurutnya, seakan-akan ada orang yang dibiarkan lepas dari tanggung jawab pidana.
Wiwin menyebut Rektor UNM sekarang, salah satunya, seakan-akan dilindungi oleh oknum kepolisian, sementara, tersangka lainnya dijadikan tersangka, namun tersangka lainnya dilepas.
Tidak hanya itu, Wiwin juga menilai Kapolda Muktiono tidak profesional menangani beberapa kasus korupsi. Pendapatnya ini karena sudah bertahun-tahun kasus di penyidikan tidak juga dilimpahkan ke penuntutan.
“Ada itu kasus lain seperti kasus korupsi alat kesehatan di Pangkep. ‘Kan sudah ada tiga orang tersangkanya, tapi belum juga sampai ke tahap penuntutan. KPK juga sudah supervisi, artinya KPK mendorong ke penuntutan tapi sampai saat ini belum juga selesai,” ungkapnya.
Wiwin melanjutkan, ada dua klasifikasi sebuah kasus dikatakan mandek. Pertama ketika kasusnya sudah ada tersangkanya kemudian tidak lanjut ke tahap penuntutan. Kedua, meskipun sudah masuk ke tahap penuntutan bahkan sudah divonis tersangkanya namun masih ada yang diduga terlibat korupsi tapi tidak diperiksa sama sekali.
“Itu yang kita anggap mandek. Ketika seperti itu, maka kita anggap KPK gagal menangani kasus,” ungkapnya.
Ia berharap, ke depan, KPK akan memperkuat supervisinya. Ini karena, fungsi KPK juga untuk melakukan supervisi, selain fungsi penindakan. Wiwin menjelaskan, supervisi yang dimaksud adalah mendorong penegak hukum di daerah untuk maksimal mengusut kasus-kasus korupsi.
“Dia bantu, dia support-kan. Sumber daya juga, KPK turunkan anggotanya untuk bantu penyidik Polda, penyidik Kejaksaan Tinggi, untuk mengungkap sebuah kasus. Itulah yang disebut supervisi,” tutup Wiwin, alumni Fakultas Hukum Unhas itu (Baslam).
Home
Berita
Anti Corruption Commitee Sulsel Bicara Penanganan Kasus Korupsi Di Sulsel, Katanya, "Belum Maksimal"
Anti Corruption Commitee Sulsel Bicara Penanganan Kasus Korupsi Di Sulsel, Katanya, "Belum Maksimal"
Admin3 min read
