Example 728x250
Berita

Apdesi Kecam Pemkab Sinjai Berhentikan Oknum ASN yang Intimidasi Kepala Desa

77
×

Apdesi Kecam Pemkab Sinjai Berhentikan Oknum ASN yang Intimidasi Kepala Desa

Share this article
Example 468x60

SINJAI, POROSMAJU.COM– Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai, kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai untuk berdialog terkait kasus penekanan terhadap kepala Desa di Sinjai, selasa (09/04/2019).
Kepala Desa Lasiai, Ambo M mengatakan, kedatangan hari ini tidak lepas dari aspirasi sebelumnya yang disampaikan oleh pengurus Apdesi Kabupaten Sinjai kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, terkait adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum ASN kepada kepala Desa untuk memberikan 100 suara per TPS.
“Ini bukan hanya spekulasi kepada teman-teman Apdesi terkait intimidasi itu, tapi ini fakta bahwa 40 kepala Desa yang menjadi saksi, dan saya kira tidak wajar dan tidak logis ketika seorang ASN yang melakukan intimidasi kepada kepala Desa yang ditarget 100 suara per TPS untuk caleg DPR RI, saya pikir bahwa ini kacau karena seorang ASN dalam hal struktutal yang melakukan interfensi kepada seorang kepala Desa yang lahir dari politisi jadi tidak wajar ketika seorang ASN mengintervensi kepada kepala Desa, dan kami secara kelembagaan dalam hal pengurus Apdesi mengecam kepada pemerintah agar memberhentikan oknum tersebut bahkan sangsi secara administrasi,” tegasnya.
Selain itu, Kepala Desa Patallassang, Jamaluddin menambahkan, kami datang disini akan mengetahui lebih jelas sampai dimana tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Apdesi beberapa hari yang lalu, karena sampai hari ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Daerah.
“Kami datang kesini tidak melawan Pemda dan pak Bupati tetapi adanya oknum ASN yang melakukan penekanan kepada Kepala Desa. Dia sendiri yang tau bahwa Kepala Desa tidak boleh melakukan kampanye tapi malah mereka yang memberikan penekanan kepada Kepala Desa mengharuskan memperoleh 100 suara per TPS untuk DPR-RI,” kesalnya.
Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar mengatakan, kami di DPRD bukan kewenangan kami menyelesaikan persoalan ini, tapi kami di DPRD hanya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami di DPRD tidak punya hak untuk mencampuri dalam hal penyelesaian kasus ini karena permasalahan ini adalah permasalahan internal Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
JUMARDI.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *