Example 728x250
Berita

Diduga Tidak Berjalan Sesuai UU, Panitia Pelaksana BPD Akan Dipanggil di DPRD

181
×

Diduga Tidak Berjalan Sesuai UU, Panitia Pelaksana BPD Akan Dipanggil di DPRD

Share this article
Example 468x60

SINJAI, POROSMAJU.com– Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Desa Bijinangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, menyampaikan aspirasi di Kantor Dewan Perwakiran Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Sinjai, Senin (22/7/2019).
Dalam aspirasinya, koordinator pembawa aspirasi, A. Haerul Imran mengungkapkan, sehubungan dengan adanya keputusan panitia pelaksana pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bijinangka tentang pembagian kuota untuk perwakilan wilayah diduga tidak sesuai aturan yang ada sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Lanjut Haerul, kata dia, dimana panitia pelaksana pemilihan BPD tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada karena mekanisme yang dijalankan panitia BPD hanya meminta keterwakilan dua orang perwilayah.
“Kami sudah sampaikan kepada panitia pelaksana bahwa mekanisme yang bapak jalankan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, namun, panitia membantah karena menurutnya apa yang dia lakukan sudah berjalan dengan baik sudah sesuai aturan,” papar Haerul.
Herul menambahkan, kedatangan kami di Kantor DPRD Sinjai untuk mencari keadilan yang sebenarnya, bagaimana pihak DPRD Sinjai agar menindak lanjuti polemik yang terjadi di masyarakat khususnya di Desa Bijinangka.
“Kami minta kepada DPRD Sinjai agar menindaklanjuti apspirasi masyarakat dan memanggil kepanitian supaya mereka berkerja sesuai aturan yang ada tanpa ada masyarakat yang dirugikan,” harapnya.
Aspirasi tersebut diterimah oleh komiai II, Ibrahim, ia mengatakan aspirasi yang dibawakan oleh Aliansi Pemuda Desa Bijinangka, terkait adanya polemik yang terjadi di masyarakat karena adanya dugaan bahwa panitia pelaksana pemilihan anggota BPD tidak berjalan sesuai aturan yanga ada.
“Jadi terkait aspirasi tersebut kami terima karena itu kewajiban kami selaku anggota DPRD,” katanya.
Ibrahim menambahkan, sepanjang adanya aturan pemilihan secara langsung anggota BPD sudah tiga samapai lima desa yang mengajukan aspirasi ke DPRD protes terkait pembentukan panitia pemilihan maupun musyawarahnya.
“Sebenarnya tidak perluh ada polemik karena ada aturan petunjuk tehnis yang harus di jalankan. Sebenarnya peraturan baku, kalau aturan bilang A itu yang harus di kerja jangan bikin aturan tambahan,” terangnya.
Sebenarnya ketika panitia konsisten dari aturan yang ada maka tidak akan terjadi polimik di lapangan.
“Insyaallah satu atau dua hari semua panitia yang terlapor melalui aspirasi yang masuk di DPRD kami akan panggil sesuai dengan mekanisme, semoga ada solusi yang ditemukan,” harapnya.
Jumardi.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *