BONE, POROSMAJU.com— Terkait adanya laporan atas dugaan pencurian kayu di Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone. Sat Reskrim Polres Bone langsung turun ke lokasi melakukan identifikasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kanit Resum Polres Bone, IPDA. Andi Fadli Yusup mengatakan, kedatang anggota Reskrim Polres Bone di lokasi ini, karena adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Gattareng telah terjadi pencurian kayu.
“Kami turun kelokasi melakukan identifikasi karena adanya laporan warga dengan nomor laporannya, LP/621/IX/2019/SPKT/REA BONE, pada tanggal 17 September 2019, sekitar pukul 11.00 Wita, yang bertempat di Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulaweai Selatan,” terang Andi Fadli Yusuf, saat ditemui di lokasi kejadian.
Di tempat yang sama, Wahidah Bin Palantai selaku pelapor mengaku. dirinya melaporkan Sibe, pelaku Chain Shaw. Karena kata dia, sudah dua kali disampaikan untuk tidak menebang kayu tersebut.
”Karena kayu ini milik saya, tapi tetap dia melanjutkan penebangan pohon milik saya. Jadi berawal dari itu sehingga saya melaporkan ke Polres Bone untuk meminta tindakan hukum” katanya.
Ia mengaku melapor karena sudah jengkel, sudah dua kali memberitahu tukang Chain Shaw untuk menghentikan aktivitasnya tapi masih tetap dilanjutkan.
“Jadi terpaksa saya laporkan, dan saya meminta kepada pihak kepolisian agar serius menangani laporan ini, dan saya tidak akan menghentikan laporan ini tanpa ada peroses hukum,” tegasnya. Senin (8/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Pahrum, dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya mengatakan bahwa Kasus ini masih tahap lidik namun ia telah menginterogasi tukang chain shaw kayu milik pelapor.
“Langkah kami selanjutya akan bersurta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun kelokasi melakukan pengembalian batas tanah tersebut,” katanya.
Diketahui, sebanyak delapan pohon kayu yang telah ditebang oleh tukang Chain Show.
JUMARDI.
Polisi Usut Dugaan Pencurian Kayu di Desa Gattareng Bone
