Sidang Praperadilan SN, Kuasa Hukum Pasrah, KPK Siap Bawa Bukti

Hakim tunggal sidang Praperadilan kasus korupsi KTP-elektronik, Kusno.

POROSMAJU.COM, Jakarta — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa bukti dimulainya sidang perkara pokok korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
“Saya minta kepada termohon membawa bukti. Karena bukti itu bakal menjadi pertimbangan untuk menentukan nasib praperadilan SN. Saya minta bukti konkret bahwa perkara itu betul-betul disidangkan, bagaimana caranya saya putuskan kalau saya nggak tahu,” ungkap Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017.
Sementara itu, Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, tidak banyak berkomentar soal jadwal dimulainya sidang pokok perkara kliennya. Ia hanya bisa memastikan pihaknya menghormati putusan  gugurnya gugatan praperadilan mereka.
“Apapun putusan hakim, selama itu sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang saya akan hormati dan kami ikuti,” kata Mulya.
Lanjut Mulya, pihaknya juga mengaku hanya akan fokus menghadapi sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli KPK pada Rabu, 13 Desember 2017 besok.
“Yang jelas kami hadir sidang praperadilan, entah nanti dihentikan atau tidak, ya terserah,” tutup Ketut
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, pihaknya   mempertimbangkan untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembuktian sebagaimana permintaan hakim.
“Saya enggak bisa jawab sekarang karena teknis. Ini akan saya sampaikan ke pimpinan,” jelasnya.
 
 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *