POROSMAJU-JAKARTA, Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun aturan bersama beberapa lembaga terkait mengenai mekanisme pengenaan bea masuk untuk barang tak berwujud atau intangible goods. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan, Mardismo, Selasa 12 Desember 2017 sebagaimana dilansir dalam kompas.com.
“Misalkan buku-buku, pun yang lainnya, kaset atau majalah, itu kalau dimasukkan lewat pelabuhan kan kena bea masuk. Sekarang kan modelnya download, entah e-book, harusnya kena bea masuk juga toh,” tutur Mardiasmo.
Barang tak berwujud tersebut kebanyakan merupakan produk yang diperdagangkan secara elektronik dalam bisnis e-commerce. Contoh barang tak berwujud yang dimaksud di antaranya e-book, software, dan barang tak berwujud lainnya.
Lebih lanjut, Merdiasmo menganggap bahwa barang tak berwujud yang diperjualbelikan secara online, dianggap sama dengan barang yang ada di toko-toko. Jika barang yang bukan online dikenakan pajak dan bea masuk, seharusnya demikian juga barang tak berwujud yang dijual online.
“Kalau yang cross border, bea masuknya juga dikenakan, juga PPN PPh-nya. Yang penting asas netralitasnya dan fair treatment itu bisa terpenuhi,” kata Mardiasmo.
Bea untuk barang tak berwujud dari luar negeri rencananya akan diberlakukan mulai awal tahun 2018. Hal itu dilakukan karena Indonesia pada tahun 2018 tidak lagi terikat dengan moratorium pengenaan bea barang tak berwujud oleh World Trade Organization (WTO).
Siap-Siap, Ebook dan Software akan Dikenakan Pajak
