Example 728x250
Berita

Kuasa Hukum Setnov Yakin KPK Akan Kalah 2-0 

27
×

Kuasa Hukum Setnov Yakin KPK Akan Kalah 2-0 

Share this article
Example 468x60

Setya Novanto (Sumber:Internet)

POROSMAJU.COM, JAKARTA — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yakin kliennya akan menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Fredrich, ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang perdana yang digelar Kamis 30 November 2017 lalu, menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu tidak siap karena tak memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Faktanya mereka itu takut. Ini seperti ada permainan dan tidak siap. Saya yakin mereka (KPK) akan kalah 2-0,” ujar Fredrich dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin 4 Desember 2017.
Di sisi lain, lanjut Fredrich, KPK juga tidak menjalankan perintah pengadilan dalam putusan praperadilan pertama yang diajukan pihak Novanto.
Dalam praperadilan sebelumnya, Novanto memenangkan gugatan itu dan status tersangkanya dibatalkan. Selain membatalkan status tersangka, kata Fredrich, pengadilan memerintahkan KPK menghentikan proses penyidikan.
Namun, Fredrich mengaku dirinya belum menerima surat perintah penghentian penyidikan dari KPK.
“Putusan pertama saja mereka tidak menjalankan soal surat perintah penghentian penyidikan. Jelas itu melecehkan hak klien kami,” kata Fredrich sesui dilansir oleh Kompas.com
Selain itu Menurut KPK, keputusan sepenuhnya ada di hakim praperadilan. “Nah itu nanti kita lihat pertimbangan hakimnya. Hakim praperadilan yang akan memutuskan. Tapi aturannya gitu, kalau berkas perkara pokoknya disidangkan praperadilannya berhenti,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Senin 4  Desember 2017.
Dia menekankan, yang jelas soal gugurnya praperadilan ini, KPK tidak punya aturan sendiri. Semuanya mengacu pada KUHAP yang diatur dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d, yang berbunyi:
“Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”
Jika berdasarkan aturan itu, menurut Priharsa, maka praperadilan baru gugur saat sidang perdana terlaksana. Namun, dia menyebut ada pula hakim yang memiliki sudut pandang berbeda.
“Jadi hakim praperadilan itu beda-beda. Ada yang dia menggugurkan gugatan sebelum sidang dimulai, tapi berkas perkara sudah limpah, ada yang nggak (seperti itu),” ujarnya.
“Tapi kan hakim pasti mengacunya ke hukum positif yang ada,” ungkap Priharsa sesuai dilansir oleh detiknews.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *