POROSMAJU-JAKARTA, DPR RI usut kisruh pembangunan Bendungan Karalloe. Masyarakat Kabupaten Gowa yang terkena dampak pembangunan diundang oleh Komisi V DPR RI menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
RDPU digelar Selasa, 5 Desember 2017 di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, DPR RI.
Dalam surat bernomor PW/22254/DPR RI/XI/2017, ditegaskan bahwa RDPU digelar sebagai tindak lanjut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Gowa pada tanggal 15–17 November 2017 lalu, serta surat dari Anggota DPR RI Mukhtar Tompo dengan Nomor 101/A-560/MT/DPR RI/III/2017 tanggal 14 Maret 2017.
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whats App, Mukhtar Tompo, Anggota DPR-RI yang meneruskan aspirasi Masyarakat sekitaran Bendungan Paralloe kepada komisi terkait, menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai pihak yang telah turut membantu terwujudnya pembangunan bendungan Karalloe.
“Semoga bendungan dapat segera selesai pembangunannya, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya bagi warga Gowa, namun juga masyarakat di Jeneponto. Ini salah satu mimpi saya, sejak duduk di DPRD Sulsel,” tandas Mukhtar.
Sayangnya, lanjut Anggota Komisi VII DPR RI ini, dalam proses pembangunan bendungan ia menerima aduan warga yang terkena dampak pembangunan.
“Tidak lama setelah saya dilantik sebagai Anggota DPR RI, warga di sekitar lokasi bendungan datang mengadu. Mereka mengaku dizalimi, diberi ganti rugi yang tidak sepadan, dan prosesnya tidak sesuai aturan yang berlaku. Semoga RDPU di Komisi V ini dapat memberi solusi yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap legislator Fraksi Partai Hanura ini.
Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan warga terdampak bendungan Karalloe, Modding, menegaskan bahwa sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia, mereka mendukung sepenuhnya setiap langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk pembangunan bendungan Kareloe.
“Kalau bendungan ini selesai, hasilnya akan dinikmati masyarakat banyak. Kami yang merelakan tanah yang di atasnya pernah berdiri rumah dan kebun kami, Insya Allah akan mendapatkan amal jariyah,” tandas Modding.
Namun, sambung Modding, dalam proses pembangunan bendungan Kareloe, ada sejumlah oknum yang melakukan tindakan kurang terpuji, yang dapat mengurangi keihklasan masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.
Tindakan kurang terpuji tersebut, ungkap Modding, misalnya proses pelaksanaan ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.
“Harga ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan milik masyarakat tidak melalui musyawarah penentuan harga yang disepakati oleh para pemilik tanah yang terkena genangan lokasi Bendungan Kareloe. Penentuan harga hanya dilakukan sepihak oleh tim apraisal,” jelasnya.
Modding menambahkan, pengukuran untuk penentuan luas areal tanah yang terkena ganti rugi juga dilakukan tanpa konfirmasi dan tanda tangan kepada para pemilik tanah.
“Penentuan jenis dan jumlah tanaman, kelas tanaman dan harga ganti rugi tanaman sangat tidak transparan. Belum pernah ada kesepakatan harga dengan masyarakat pemilik lahan. Pemerintah lewat berbagai tim yang dibentuk tidak transparan dalam mempublikasi besaran harga kompensasi nilai tanah berdasarkan hasil dari tim appraisal yang sesungguhnya sudah ada,” gugat Modding.
“Perlu kami sampaikan bahwa sudah banyak yang menerima ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan karena sejak awal diancam dan ditekan oleh oknum aparat pemerintah setempat. Jika tidak mau menerima ganti rugi maka uangnya akan dititip di pengadilan,” tambah warga Desa Garing ini.
Oleh karena itu, lanjut Modding, pihaknya memohon kepada Komisi V DPR RI untuk segera melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan masyarakat dan bahkan sangat berpotensi merugikan Negara.
Dalam RDPU di Komisi V turut diundang pula LSM Panrita Institute yang selama ini konsen melakukan pendampingan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan bendungan. “Berdasarkan data yang kami himpun, warga yang belum menerima ganti rugi hingga saat ini masih ada sekitar 78 orang, dengan jumlah titik lahan mencapai 138 titik. Artinya, pembebasan lahan bendungan belum tuntas hingga saat ini. Kami berharap ada solusi dari wakil rakyat di Komisi V DPR RI,” jelas Ahmad Fai, Direktur Panrita Institute.
Komisi V DPR RI Undang Warga Terkait Kisruh Pembangunan Bendungan Karalloe
Admin4 min read