POROSMAJU.COM, JAKARTA — Hakim tunggal praperadilan kasus Setya Novanto, Kusno, tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Pernyataan tersebut terkait rampungnya penyidikan perkara Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kusno mengatakan, praperadilan akan tidak berwenang menguji substansi petitum jika dakwaan oleh jaksa penuntut umum telah dibacakan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Aturan tersebut menyebutkan praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Sementara itu, sidang praperadilan Novanto akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban KPK atas petitum pemohon, Jumat besok, 8 Desember 2017.
“Tidak harus semua bukti pokok diajukan. Yang penting, kalau soal bukti, sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti 2 meter, kapan selesai. Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya,” kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
Kusno juga meminta KPK membawa bukti surat P-21 atau lengkapnya berkas perkara Novanto, bukti pelimpahan ke penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan.
“Kalau memang sudah ditentukan kapan hari sidang, kapan pelimpahan, besok kalau perlu diajukan bukti itu. Jadi tidak ada perdebatan di belakangan hari,” kata dia.
Setelah itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan bersama kuasa hukum Novanto, KPK, dan hakim, Senin, 11 Desember 2017 akan mulai pemeriksaan saksi.
Pihak Novanto akan menghadirkan tiga saksi dan ahli pada Senin. Keesokan harinya, giliran KPK menghadirkan lima saksi dan ahli. Hakim akan membacakan putusan pada Kamis 14 Desembe 2017 petang, atau Jumat 15 Desember 2017 pagi.
“Supaya tidak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat-lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini,” kata Kusno.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.(*)