POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, M. Iskandar Lewa, menegaskan, tidak ada insentif RT/RW yang dikorupsi atau dipotong.
Ia menjelaskan, selama ini, Ketua RT dan RW di Kota Makassar hanya menerima insentif, bukannya gaji. Insentif tersebut, tidak menentu besarannya. Berbeda dengan gaji yang ada patokan angka.
Jelas Iskandar, insentif ketua RT/RW berdasarkan pada sejumlah indikator penilaian. Insentif tersbut, jelas Iskandar berlandas pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2016.
“Insentif itu besarannya disesuaikan dengan capaian target atau indikator penilaiannya. Terkait dengan insentif RT/RW sudah jelas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2016, yang besarannya tidak sama, tergantung dari pencapaian 9 indikator penilaian kinerja RT/RW”, kata Iskandar.
Indikator penilaian kinerja RT dan RW berdasarkan perwali tersebut tersebut, adalah penilaian Lorong Garden, Makassar Tidak Rantasa, Bank Sampah, Retribusi Sampah, PBB, Sombere, Smartcard, Pembukuaan Administrasi, hingga Kontrol Social Activity.
Lanjut Iskandar, besaran insentif disesuaikan perolehan pencapaian ke 9 indikator tersebut, dengan ketetapan yakni capaian 60-70 sebesar 250 ribu rupiah, 71-80 sebanyak 500 ribu rupiah, 81-90, 750 ribu rupiah dan 91-100 sebesar 1 juta rupiah.
Atas kabar yang beredar perihal insentif yang dipotong, Iskandar mengimbau dan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mungkin melakukan pembohongan dan pembodohan kepada masyarakatnya.
Selain itu, ia juga berpesan kepada RT/RW, untuk fokus bekerja sesuai tupoksi masing masing untuk pengembangan Makassar jauh lebih baik.