POROSMAJU.COM, SINJAI – Nasyit Umar, Anggota DPR RI, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Penambak Garam di Rumah Aspirasi, Jalan Persatuan Raya Sinjai, Selasa, 19 Desember 2017.
Nasyit Umar mengungkapkan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2016, kehadirannya di Sinjai tersebut untuk mendorong pemberdayaan nelayan. Hal ini demi pencapaian kesejahteraan nelayan.
“Nelayan itu dilindungi Undang-Undang No 7 Tahun 2016. Di situ, disebutkan, demi kelancaran usaha perikanan, nelayan diberdayakan dan dilindungi. Peningkatan kemampuan nelayan serta pemecahan masalah yang menghambat aktivitas perikanan juga harus dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, Nasyit juga menjelaskan, tindak nyata dari undang-undang tersebut, dengan menyediakan kebutuhan prasarana dan sarana serta memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan.
Untuk itu, Nasyit menegaskan, jika dirinya memberikan bantuan kepada nelayan, sebagaimana yang telah ia lakukan selama menjadi legislator, itu karena kesadarannya mengaplikasikan amanat konstitusi ini.
Selanjutnya, Nasyit berikhtiar akan tetap membantu nelayan Sinjai, baik secara kebijakan lewat fungsi legislasi di DPR, mau pun melalui program yang bisa memberdayakan nelayan.
Atas sosialisasi ini, Nasyit berharap, nelayan dapat memahami fungsi , hak, dan kewajiban sebagai nelayan.
“Saya harapkan, melalui sosialisasi UU Nelayan ini warga Kabupaten Sinjai paham tentang UU Nelayan tersebut. Mengetahui fungsi, wewenang, dan hak sebagai Nelayan,” harap Legislator RI kelahiran Sinjai itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sinjai, Andi Akbar Baddong, yang hadir dalam sosialisasi tersebut, mengapresiasi hal yang dilaksanakan oleh Nasyit Umar ini. Akbar juga berterima kasih akrena selama ini, Nasyit telah membantu nelayan Sinjai melalui program terkait perikanan dan kelautan.
“Pak Nasyit juga telah menyalurkan bantuan kapal, bibit ikan, dan peralatan nelayan lainnya,” ungkap Andi Akbar Baddong.