POROSMAJU-JAKARTA, Biaya makan narapidana Indonesia diperkirakan mengalami penghematan hingga 17 Miliar di tahun 2017. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Pugu Budi Utami bersama Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto dalam antaranews, Rabu, 20 Desember 2017 di Jakarta.
“Hal itu di karenakan adanya penghematan hari tinggal dari program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) yang dikalikan masing-masing dengan biaya makan narapidana rata-rata perhari sebesar Rp14.000,” kata Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakat, Sri Pugu Budi Utami.
Program PB, CMB, CB disamping untuk mengurangi daya tampung lapas dan rutan,yang berdampak akan lebih cepatnya napi bebas, juga memiliki dampak ekonomis yang menyebabkan penghematan biaya makan narapida.
Lebih lanjut, utami meberikan contoh sederhana bentuk implikasi ekonomi dari program PB, CB, dan CMN. Seorang narapidana yang harus menjalani hukuman salam tiga tahun, kemudian memiliki kelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik, akan mendapatkan pembebasan secara bersyarat dan hanya menjalani hukuman dua pertiga dari tiga tahu.
“Artinya yang bersangkutan hanya menjalani dua tahun penjara saja,sisanya sebesar satu tahun akan di hitung sebagai penghematan hari tinggal di lapas karena yang bersangkutan sudah di bebaskan, sehingga potensi penghematan negara adalah 360 hari tinggal di kalikan Rp14.000, atau sebesar Rp5.040.000,” kata Utami.
Sejak awal tahun sampai dengan 30 Oktober 2017 sebanyak 23.653 napi yang dapat pembebasan bersyarat. Kemudian, 32.351 napi yang mendapat cuti bersyarat. Sedangkan napi yang dapat cuti menjelang pembebasan sebanyak 604 napi. Hitungan sederhanya diperoleh angka penghematan makanan sebesar Rp174.321.840.000.
Hal ini dikarenakan, untuk pembebasan bersyarat rata-rata hari tinggal yang dihemat sebanyak 360 hari, sementara untuk cuti menjelang bebas selama 120 hari dan cuti bersyarat selama 90 hari.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, saat ini, dari 526 lapas dan rutan Indonesia, masih terdapat 233 ribu napi dan tahanan.