POROSMAJU.COM, MALANG — Sebanyak 26 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Malang mendapatkan remisi Natal. Besaran remisi sekitar 15 hari sampai 2 bulan.
Daryati, Kasi Kegiatan Kerja Lapas Perempuan Klas IIA Malang mengatakan, remisi diumumkan setelah acara doa bersama Natal di lingkungan Lapas. Remisi tersebut diberikan kepada 26 orang narapidana.
Remisi diberikan kepada para penghuni Lapas yang beragama Nasrani. Selain itu harus memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan ketentuan.
“Remisi Natal diberikan kepada 26 orang, terdiri dari non-PP sebanyak 12 orang dan yang terkait PP 28/99 sebanyak 14 orang. Syaratnya harus berperilaku baik, tidak pernah melanggar aturan. Rata-rata yang mendapat remisi paling banyak vonis di atas lima tahun,” kata Daryati kepada wartawan di Lapas Perempuan IIA Sukun, Kota Malang, Senin, 25 Desember 2017.
Kata Daryati remisi non-PP sebesar 15 hari diberikan kepada dua orang, sementara satu bulan diberikan kepada sembilan orang dan remisi dua bulan diberikan pada satu orang.
Sementara terkait PP 28/99, remisi satu bulan diberikan kepada enam orang dan remisi satu bulan 15 hari diberikan pada delapan orang.
Daryati juga menyampaikan, selama Natal digelar dua hari kunjungan yakni 24–25 Desember 2017 mulai pukul 08.30 WIB sampai 16.30 WIB. Selama kunjungan mengalami peningkatan sekitar 25 persen.
“Kemarin siang saja sudah 115 kunjungan. Hari ini, pagi sudah 50 orang. Ada peningkatan 25 persen,” tegasnya.(*)
Kasih Natal, 26 Narapidana Lapas Perempuan Malang dapat Remisi
Read Also
Warga Sangiasseri Keluhkan Air Bersih hingga Harga Hasil Pertanian, Heriwawan: Akan Kami Perjuangkan
POROSMAJU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…