Example 728x250
Berita

Dua Partai Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Raja Dangdutkah?

28
×

Dua Partai Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Raja Dangdutkah?

Share this article
Example 468x60

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

POROSMAJU-JAKARTA, Setelah diberi waktu untuk melakukan perbaikan administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan dua partai politk yang lolos verifikasi administrasi.
Kedua partai tersebut ialah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Keduanya dinyatakan berhak untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.
“PBB dan PKPI yang dapat menlajuntkan ke verifikasi faktual hingga Februari 2018” ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari dalam CNN Indonesia, Selasa, 26 Desember 2017.
Sebelumnya, ada sembilan partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dan diberi waktu untuk perbaikan berkas untuk bisa mengikuti Pemilu 2019.
Kesembilan partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka, Partai Republik, Pertai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI).
Selanjutnya, ada Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Setelah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas, dua partai yang dinyatakan lolos verifikasi berkas hanya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dari Sembilan, dua partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual. Tujuh lainnya tidak dapat ikut verifikasi faktual,” ujar Hasyim.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengungkapkan tujuh partai yang tidak lolos tahapan verifikasi berkas, dapat mengajukan gugatan kepada pihak Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Akan tetapi, Bawaslu berusaha untuk melakukan mediasi ulang untuk melihat persoalan yang menjadi penyebab tidak lolosnya tujuh parpol tersebut ke Pemilu 2019.
“Tapi proses pengajuan gugatan atau sengketa itu akan dicoba mediasi terlebih dahulu. Tujuannya, untuk memastikan apakah benar ada dokumen yang salah dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan beberapa partai yang lolos ke tahapan verifikasi faktual. Partai-partai tersebut berasal dari partai lama dan beberapa partai baru.
Partai tersebut yakni, PDI-Perjuangan, PPP, PAN, PKB, PKS, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra,  Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Nasdem.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *