POROSMAJU-MAKASSAR, Saat ini sedang marak kampanye CELUP yang disoroti oleh banyak warga Indonesia terutama beberapa media yang namanya dicaplok dalam kampanye tersebut.
Celup merupakan singkatan dari Cepret, Lapor, Upload. Kampanye CELUP adalah kampanye tentang pelaporan terhadap tindakan asusila di tempat umum.
Berikut ini beberapa fakta-fakta menarik tentang kampanye CELUP. .
CELUP Awalnya Hanya Tugas Kampus
CELUP awalnya tugas kuliah yang diberikan kepada mahasiswa di Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. Ketika gerakan ini diimplementasikan, saat itulah dosen memberikan penilaian terhadap hasil kerjanya.
Kampanye CELUP telah beberapa kali disosialisasikan, termasuk di Taman Bungkul, Surabaya. Fadhli Zaky, seorang mahasiswa semester VII merupakan koordinator kampanye CELUP.
CELUP Tujuannya Adalah Anti Susila
Dalam poster yang dipajang CELUP, tercatat pernyataan seperti berikut ini.
“Jika kamu menemui sepasang kekasih berbuat tindak asusila di tempat umum dan merasa terganggu maka segera laporkan dengan mengikuti gerakan sosial ini.”
Sedangkan di akun instagram cekret. bertuliskan:
“Kampanye Anti Asusila Selamatkan ruang publik kita, pergoki mereka! Laporkan kepada kami ???? #terciduk #antiasusila.”
CELUP Mencatut Beberapa Korporasi Besar di Dalam Iklan
Kampanye CELUP dalam iklan di poster mencatut beberapa nama korporasi pendukung seperti, Detik.com, Jawa Post, Perpustakaan C2O Surabaya, Radiogasm, dan Aiola Eatery.
Media Detik.com, merupakan media yang kemudian mengaku tidak terlibat kerjasama dengan kampanye CELUP.
Pihak CELUP mengaku tidak tahu persoalan standar dalam kerjasama dengan media atau korporasi pendukung.
Pihak CELUP saat melakukan kampanye, pernah diliput oleh detik.com, hal inilah yang kemudian menjadi anggapan adanya dukungan dari media detik.com
CELUP Menyediakan Hadiah Kepada Pelapor
Kampanye CELUP sangat sederhana, jika melihat orang bermesraan di ruang publik, maka anda diminta memfoto orang itu.
Setelah itu, yang memfoto mengirimnya ke akun resmi CELUP — dengan menambahkan sebagai teman terlebih dulu.
Nantinya CELUP akan mengunggah kiriman tersebut ke akun sosial media. Semakin banyak mengirim foto, semakin besar kemungkinan memperoleh hadiah voucher pulsa, gantungan kunci, dan kaos.
Mekanisme ini diumumkan langsung melalui salah satu postingan di Instagram resmi, @cekrek.lapor.upload.
CELUP Diduga Melanggar Undang-Undang
Dalam tulisan “Kampanye CELUP: Demi Berantas Asusila, Rela Terobos Hukum Positif dan Etika” tulisan Detha Prastyphylia dan Bagoes Carlvito, di plasticdeath, CELUP diduga melanggar undang-undang.
Dalam tulisan tersebut, dijelaskan bahwa tindakan CELUP bermasalah karena dapat melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi (UU ITE).
Dalam artikel tersebut, Detha dan Bagoes mengatakan bahwa inisiator CELUP melanggar Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Fakta Menarik di Balik Kampanye CELUP
