POROSMAJU.COM, JAKARTA – Jelang pergantian tahun, Legislator DPR RI Mukhtar Tompo, berharap Kapolda Sulsel menindak tegas pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 Kg. Ia meminta di momentum perayaan natal dan tahun baru, aparat kepolisian tidak hanya merazia penyalahgunaan obat-obatan, bahan peledak, miras, dan pesta asusila, tapi juga tetap memastikan penggunaan gas elpiji 3 Kg tepat sasaran.
“Aparat keamanan harusnya tak hanya fokus untuk menjaga keamanan fisik perayaan keagamaan, ataupun perayaan tahun baru, tetapi juga harus memastikan ketersediaan pasokan primer, seperti ketersediaan gas, yang merupakan elan vital dalam perayaan tersebut,” jelas Mukhtar, di Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2017.
Anggota Komisi VII DPR RI ini menjelaskan, peruntukan gas elpiji telah diatur untuk masyarakat kecil. Karena itu, penggunaan gas elpiji yang disubsidi negara ini tidak boleh digunakan oleh pengusaha restoran dan hotel. Mukhtar menegaskan, Polda Sulsel harus berperan dalam memastikan hal ini.
“Natal dan tahun baru, harus dipastikan LPG 3 kg aman. Tak boleh ada pengusaha nakal yang menimbun dan membuat gas bersubsidi ini langka di pasaran. Saya minta Kapolda Sulsel menindak tegas jika ada restauran atau rumah makan mewah yang menggunakan gas 3 kg,” ungkap Mukhtar.
Selain itu, Mukhtar juga berpesan agar Polda Sulsel menindak tegas adanya dugaaan tindakan pengoplosan gas 3 kg ke tabung gas 5 kg dan 12 kg. “Mafia gas seperti ini harus diberikan efek jera karena telah merampas hak masyarakat miskin sebagai objek kebijakan subsidi,” tegasnya.
Legislator ini juga menyebut Polda Sulsel harus mencontoh Polda Riau yang melakukan penyelidikan atas restoran dan rumah makan yang menggunakan gas elpiji 3 kg. Tindak Polda Riau ini menyusul fenomena langkanya gas elpiji 3 kg di sejumlah daerah Riau.
“Polda Sulsel juga harus menindaki jika ada yang menjual gas 3 kg di atas harga normal, tidak sesuai HET (harga eceran tertinggi — red), begitu juga dengan BBM. Oknum yang jual LPG 3 kg dengan harga tidak semestinya dan yang menimbun, harus ditindak tegas sebagaimana sikap Kapolda Riau,” harap Mukhtar
Hal ini, ungkap Mukhtar, beralasan karena di Kota Makassar, beberapa waktu lalu, kelangkaan gas bersubsidi ini sempat terjadi. Bahkan, Mukhtar melanjutkan, ia pernah mendengar kabar, gas elpiji dijual dengan harga yang melambung tinggi dari harga sebenarnya.
Mukhtar yang memang duduk di Komisi yang membidangi energi menjelaskan, pihaknya di Komisi VII DPR RI telah menerbitkan regulasi perihal besaran harga penjualan dan subsidi gas 3 kg. Pihak Kepolisian sebagai aparat negara, tandas Mukhtar, turut bertanggung jawab atas pelaksanaan regulasi tersebut.