POROSMAJU.COM, MAKASSAR, Ketua LBH Makassar, Edy K Wahid, menyebut Rektor UIM tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung R.I terkait pemecatan dua mahasiswa UIM.
Hal ini karena, sampai detik ini kedua mahasiswa yang dipecat belum dimasukkan kembali ke dalam kampus, padahal MA telah menolak permohonan kasasi (PK) Rektor UIM.
“LBH Makassar menilai sikap Rektor UIM merendahkan kewibawaan pengadilan. Di sisi lain, Rektor harusnya malu sebagai pimpinan perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pendidik mahasiswa, karena mempertontonkan sikap arogan dan tidak memiliki kesadaran hukum untuk mematuhi secara sukarela putusan pengadilan,” ujar Edy, Kamis, 11 Januari 2018
Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sul-sel mengecam sikap Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) yang abai atas putusan Mahkamah Agung (MA) ini.
LBH Makassar dan FPR juga akan melaporkan sikap rektor kepada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan pihak lain yang berwenang.
“Terhadap hal ini, LBH Makassar bersama FPR Sul – Sel akan melaporkan kepada Kemenristekdikti serta Kopertis wil. 9 Sulawesi untuk memberikan sanksi tegas kepada Rektor UIM,” ujarnya lebih lanjut.
Ada pun putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut nomor : 421 K/TUN/2017 menyatakan Menolak Permohonan Kasasi Rektor Universitas Islam Makassar (UIM).
Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 14 September 2017. Saat ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Nomor 44/G/2016/PTUN Mks. tanggal 8 November 2016 yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor 11/B/2017/PTTUN Mks. tanggal 20 April 2017 telah mengeluarkan putusan dengan amar :
1). Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa SK Rektor UIM Nomor 863/UIM/Skep/II/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Mahasiswa Fakultas Teknik UIM sepanjang atas nama, Bakrisal Rospa, Henry Foor J.
2). Mengembalikan Para Penggugat pada kedudukan semula sebagai mahasiswa UIM;
Jika dalam waktu yang ditentukan oleh undang undang, rektor tetap tidak menjalankan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka LBH Makassar akan meminta kepada Ketua PTUN Makassar untuk melakukan upaya paksa terhadap Rektor UIM.
Lanjut Edy, seharusnya seorang rektor mematuhi aturan dan memperlihatkan contoh yang baik.
“Perkara ini berdimensi publik, harusnya kan Rektor sebagai pejabat TUN memperlihatkan contoh yang baik. Masa mau tunggu upaya paksa. Ini juga menyangkut asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berdampak pada pelanggaran hak atas pendidikan mahasiswa,” ujar Edy saat dihubungi terkait persoalan ini (rls).
LBH Makassar: Rektor UIM Abaikan Putusan MA Soal Pemecatan Mahasiswa
Admin2 min read