POROSMAJU.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
Dalam putusan tersebut, Ketua MK, Arief Hidayat membacakan, pihaknya menolak permohonan pembatalan Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).
MK menyebut putusan ini atas pertimbangan pelaksanaan sistem presidensial yang sejak lama dijalankan Indonesia.
Ambang batas pencalonan presiden ini untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan ini, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.
Dalam pertimbangannya, MK juga menilai Pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu.
MK juga menyebut pasal tersebut bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar Pilpres 2014. Tidak hanya itu, MK menilai Pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.
Sebelumnya, sebagai pemohon penghapusan pasal 222, Partai Idaman menilai pasal tersebut diskriminatif karena menghalangi partai politik baru untuk mengajukan capres.
Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang turut mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. Mereka adalah Habiburokhman dengan nomor 44/PUU-XV/2017, Effendi Gazali dengan nomor 59/PUU-XV/2017, Hadar Nafis Gumay dengan nomor 71/PUU-XV/2017, serta Mas Soeroso dengan nomor 72/PUU-XV/2017.