POROSMAJU.COM, JAKARTA– Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan 10 persen saham PT Freeport Indonesia kepada Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.
Keputusan ini dituangkan dalam perjanjian pengambilan saham divestasi Freeport yang ditandatangani Jumat siang, 12 Januari 2018 kemarin. Meski, divestasi saham tersebut belum mencapai mufakat.
Dia mengaku telah menerbitkan peraturan daerah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan mengelola 10 persen saham tersebut. Badan itu berbentuk perusahaan terbuka bernama PT Papua Divestasi Mandiri.
“Kami akan kelola saham 10% tersebut dengan membentuk BUMD berbentuk PT,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ungkap Lukas, mekanisme perolehan saham hingga saat ini masih dibahas bersama PT Inalum sebagai holding perusahaan pertambangan yang akan mengambil alih saham Freeport.
Dalam prosesnya nanti, dia memastikan pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan dana sedikit pun.
Sementara itu, Direktur PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan Indonesia menjadi pemilik mayoritas di Freeport.
Ia juga berupaya untuk memastikan agar Freeport memberikan hak saham kepada pemerintah daerah sebagai tempat perusahaan tersebut berdiri.
“Kalau kami masuk sendiri-sendiri, kepemilikan kami bisa lebih kecil dari kepemilikan perusahaan,” ujarnya.
Terkait dengan pendanaan, Budi menuturkan kedua pihak masih membahasnya dan belum dapat membagi rinciannya kepada publik. Dia memastikan dalam prosesnya nanti, tak akan ada dana APBN dan APBD yang digunakan.
Diketahui, Pemerintah Indonesia minta divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen. Namun, hingga kini kedua pihak belum mencapai kesepakatan sehingga divestasi belum terlaksana. Negosiasi tersebut seharusnya telah usai pada Desember 2017 namun diperpanjang hingga Juni 2018.