POROSMAJU.COM, JAKARTA- Terkait persoalan mahar politik, hari ini, Rabu 17 Januari 2018 pemeriksaan terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu).
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 16 Januari 2018 sebagaimana dikutip dari Antaranews.com.
“Kami memutuskan mengundang kembali besok. Harapan kami kalau memang yang bersangkutan melihat dan mengalami sampaikan ke Bawaslu agar tidak menjadi isu yang lain,” terangnya.
Melalui forum ILC yang disiarkan oleh salah satu statiun tv nasional, La Nyalla diwakili oleh Djamal Azis Selasa 16 Januari 2018 malam menyampaikan beberapa pernyataan tertulis.
Di antaranya, ia tidak pernah mengatakan secara langsung Prabowo memalak, diakuinya bahwa itu hanyalah kalimat media.
Selain itu dikatakannya pula bahwa ada oknum partai yang menemuinya dan meminta dana sebanyak kurang lebih 7 M. 5,9 M dan beberapa kali pengeluaran sebanyak 1,1 M.
Pada tanggal 20 Desember ia diminta menyiapkan dana saksi dan pemenangan sebanyak 40 M tapi ia hanya menyiapkan 7 M itu pun aka cair setelah ia sah ditetapan sebagai calon gubernur Jawa Timur.
La Nyalla juga berharap agar MPR dan DPR dapat melakukan evaluasi kebijakan. Djamal Azis sebagai kolega La Nyalla menambahkan bahwa ini diakibatkan oleh kesalahan sistem.
“Demokrasi kita pancasila tapi racikannya liberal”, tegasnya.
Terkait undangan kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat dulu hasil klarifikasi dari orang pertama yang menyampaikan tentang mahar politik.
Ia menegaskan mahar politik dilarang berdasarkan UU Pilkada dan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan gubernur, bupati dan walikota.
Sanksi pidana dan administrasi berupa pidana penjara maksimal sampai 72 bulan pidana dan ancaman diskualifikasi.
Terkait calon yang mengeluarkan uang sendiri dikhawatirkan terjadinya politik transaksional dan pasangan calon dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk menarik dan mempengaruhi warga.
Bawaslu pun mengingatkan masyarakat pemberi dan penerima uang akan mendapatkan hukuman.
“Ini peringatan untuk masyarakat tidak menerima uang politik dan pasangan calon tidak melakukan,” ucap Abhan.
Politik transaksional merupakan kejahatan luar biasa yang efeknya besar, yakni persoalan korupsi diawali karena politik transaksional.
Mahar Politik; Demokrasi Pancasila Racikan Liberal?
Read Also
Warga Sangiasseri Keluhkan Air Bersih hingga Harga Hasil Pertanian, Heriwawan: Akan Kami Perjuangkan
POROSMAJU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…