Example 728x250
Berita

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK juga Sebut Nama AKP Reza Pahlevi

39
×

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK juga Sebut Nama AKP Reza Pahlevi

Share this article
Example 468x60


Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK juga Sebut Nama AKP Reza Pahlevi
Ilustrasi (liputan6.com)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Selain mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi.
Berkoordinasi dengan Polri, KPK meminta agar Reza terlebih dahulu diperiksa di institusinya. Koordinasi ini akan tetap dilakukan yang diyakini oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah perlu, yang terpenting adalah bisa mengambil keterangan terhadap saksi pro justicia.
Tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, melalui laman liputan6.com, Kamis 18 Januari 2018.
Menurut dia, penyidik belum dapat memeriksa Reza lantaran adanya nota kesepahaman atau MoU antara KPK, Polri, dan Kejagung. Salah satu MoU itu mengatakan, jika satu pihak memanggil personel pihak lainnya, maka pihak yang memanggil tersebut memberitahukan kepada pimpinan personel yang dipanggil.
Meski begitu KPK meyakini bahwa Polri tidak akan menyulitkan penyelidikan. Sebab, penyidik membutuhkan keterangan Reza dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang telah menjerat pengacara Fredrich Yunadi serta Dokter Bimanesh Sutarjo.
Larangan keluar negeri telah diberlakukan. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Reza diketahui satu mobil dengan Setnov dan Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Dugaan memanipulasi data medis menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Selain itu, KPK mengaku memiliki bukti terkait pemsanan satu lantai di RS Medika Permata Hijau oleh Fredrich Yunadi sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *