POROSMAJU.COM, BERLIN- Di usianya yang ke 96 tahun Oskar Gröning dijatuhi hukuman empat tahun penjara, karena turut bertanggung jawab atas kematian 300.000 orang di kamp konsentrasi NAZI di Auschwitz.
Oskar Gröning pernah bertugas di bagian pembukuan dan keuangan di kamp konsentrasi terbesar NAZI di Ausschwitz, yang sekarang terletak di Polandia. Dia antara lain turut menyita uang dan perhiasan dari para tahanan NAZI untuk diregistrasi dan dikirim ke Berlin.
Bulan Desember lalu, Mahkamah Konstitusi Jerman menolak permohonan bandingnya. Ini berarti, segala upaya hukum bagi Oskar Gröning sudah dilewati. Sebelumnya, para pengacaranya sudah gagal dengan upaya naik banding di Pengadilan Lüneburg dan di Pengadilan Tinggi Celle.
Juru bicara Kejaksaan Lüneburg Wiebke Bethe menerangkan, Gröning masih bisa mengajukan keberatan terhadap penolakan itu ke kejaksaan tinggi di Hannover sesuai aturan hukum Negara Bagian Niedersachsen.
Dikutip dari Deutsche Welle (DW), Rabu, 17 Januari 2018, langkah terakhir para pengacara untuk menghindar dari hukuman penjara bagi kliennya adalah permohonan pengampunan dengan alasan usia yang sudah lanjut.
Namun Pengadilan Lüneburg menyatakan, permohonan pengampunan atas alasan kesehatan juga ditolak.
Proses pengadilan Oskar Gröning disebut-sebut sebagai proses pengadilan terakhir yang berkaitan dengan Holocaust, pembunuhan massal yang dilakukan rezim Nazi Hitler terhadap kaum Yahudi.
Jaksa penuntut di pengadilan menyatakan, walau Oskar Gröning tidak membunuh seorang pun dengan tangan sendiri ketika bekerja di kamp konsentrasi Ausschwitz, dia tetap turut bertanggung jawab atas kematian 300.000 orang.
Sampai saat ini, Gröning belum masuk penjara. Namun setiap saat, kejaksaan Lüneburg bisa mengirimkan surat pemanggilan menjalani tahanan, sekaligus menetapkan di penjara mana dia harus menjalani masa hukumannya.
Oskar Gröning; Pengadilan Terakhir terhadap Rezim NAZI Hitler
