POROSMAJU.COM, JAKARTA- Peringatan tentang larangan penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin kini datang dari Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
Pertimbangannya sederhana, yaitu tidak adanya landasan formal pada penggunaan mata uang virtual tersebut, mengingat
rupiah adalah mata uang yang sah dan diakui negara.
Pernyataan itu disampaikan secara tertulis tadi malam. Dikutip dari laman Kompas.com, Senin, 22 Januari 2018, secara tegas Wira menegaskan,
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang bertujuan untuk pembayaran atau transaksi keuangan lain wajib pakai rupiah,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan tersebut.
Ia juga mengungkapkan, mata uang virtual rawan akan transaksi ilegal, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme disebabkan karena sampai saat ini belum ada otoritas yang mengatur dan mengawasi penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin.
“Transaksi mata uang virtual yang spekulatif juga berisiko terjadi penggelembungan nilai atau bubble yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas sistem keuangan,” tambahnya.
Bersama otoritas keuangan lain di Indonesia, pihaknya akan melakukan pengawasan dan akan mengambil langkah tertentu dalam rangka memitigasi resiko penggunaan dan peredaran mata uang virtual di Indonesia.