Example 728x250
Berita

Konflik Selesai, Aksi Saling Lapor di Tubuh Hanura Tetap Berlanjut

23
×

Konflik Selesai, Aksi Saling Lapor di Tubuh Hanura Tetap Berlanjut

Share this article
Example 468x60

Konflik Selesai, Aksi Saling Lapor di Tubuh Hanura Tetap Berlanjut
Kubu Daryatmo (Nasional Republika)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Meski konflik dianggap telah selesai selepas didamaikan oleh Wiranto, aksi saling lapor ke polisi oleh kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Daryatmo masih berlanjut.
Selaku Kuasa hukum kubu Daryatmo, Adi Warman melalui pesan singkat yag dikutip dari laman merdeka.com, Rabu, 24 Januari 2018,
Mengatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh OSO tetap berjalan.
“Yang kemarin kami laporkan akan tetap berjalan karena laporan polisi tersebut tidak ada hubungannya dengan kubu-kubuan dan bukan merupakan proses politik,” terangnya.
Laporan pidana tersebut murni proses hokum sehingga Adi meminta agar tak ada intervensi kepada polisi dalam menangani kasus tersebut.
“Tolong beri kesempatan penyelidik dan penyidik Bareskrim melakukan tugasnya dan saya ingatkan kepada siapa pun agar jangan coba-coba melakukan intervensi politik atau apapun, hargailah independensi dan profesional penyelidik dan penyidik Polri,” tambahnya.
Sebelumnya, Selasa (23/1), giliran kubu hasil Munaslub Bambu Apus yang melaporkan OSO. Tercatat di Bareskrim dengan nomor laporan LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018, OSO dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai.
Kuasa Hukum Partai Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat olehnya atas nama Wakil Bendahara DPP Partai Hanura Benny Pranoto dan dua orang Ketua DPD.
Dalam laporan yang dibuatnya, OSO diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Menurutnya, OSO diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketum Partai Hanura dengan menggelapkan dana partisipasi partai ke perusahaannya.
“Bukan, ini adalah dana partisipasi yang ada di partai. Jadi murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar politik dan sebagainya,” ujarnya.
 
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *