POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah XXX membahas persoalan terkini yang dihadapi bangsa Indonesia. Salah satu hal yang diseminarkan adalah persoalan “Fikih Lalu Lintas” yang berlangsung di Kampus Unismuh Makassar, Rabu, 24 Januari 2018.
Prof. Dr. Al Yasa Abubabakar menjelaskan bahwa persoalan lalu lintas merupakan persoalan yang tidak dapat dihindari oleh manusia. Hal ini disebabkan lalu lintas merupakan hal yang menjadi bagian penting dalam kehidupan.
“Lalu lintas dan jalan raya merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari. Kita harus menjadikan alat transportasi dan saraba transportasi menjadi sarana bagi kehidupan kiita,” ujar Al Yasa di depan peserta Munas.
Lebih lanjut, Al Yasa menyebutkan bahwa persoalan lalu lintas harus berada di dalam fikih.
“Kalau lalu lintas menjadi bagian kehidupan maka ini harus berada di dalam fikih, tidak bisa berada di luar fikih,” ujarnya.
Dengan demikian, Al Yasa mendorong Muhammadiyah untuk menemukan dalil yang tepat terkait persoalan lalu lintas. Hal ini sebagai bagian dari inovasi yang dilakukan Muhammadiyah dalam menyikapi persoalan bangsa.
Sementara itu, peneliti transportasi, Muhammad Isran Ramli juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya persoalan lalu lintas harusnya sudah menjadi masalah yang ditangani dengan serius.
“Apabila masalah lalu lintas ini tidak sesegera mungkin ditangani, impact-nya sangat besar,” ujar Isran.
Menurutnya, dalam sehari, terdapat kerugian sebesar Rp2 miliar dari pemborosan penggunaan bahan bakar karena macet. Maka dari itu, persoalan kemacetan seharusnya menjadi hal yang segera ditangani secara serius.
Meski demikian, Isran mengaku, menyelesaikan kemacetan bukan jal yang mudah. Salah satu pihak yang seharusnya mengambil peranan penting adalah pemerintah.
“Kita tidak serta merta dapat menangani masalah lalu lintas melihat hanya dari kacamata teori lalu lintas semata. Kita harus berangkat naik ke level hulu,” ujarnya.
Maka dari itu, pakar transportasi lulusan Jepang ini menawarkan tiga level dalam penyelesaian masalah lalu lintas.
“Dalam pemberdayaan transportasi dibagi menjadi tiga tingkatan. Level pertama perencanaan sistem. Ketika sistem sudah direncanakan dengan baik, baru kemudian ke level kedua yaitu manajemen lalu lintas. Level ketiga mengatur manajemen infrastruktur dan sarana jalananya,” ujarnya.
Meski demikian, Isran menyebutkan bahwa pengguna jalan juga mestinya menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan lalu lintas. Maka dari itu, Isran sangat mendukung adanya upaya Muhammadiyah untuk membuat fikih lalu lintas. Halini dimaksudkan untuk mengatur persoalan adab-adab dalam berlalulintas.
Home
Berita
Munas Tarjih Muhammadiyah: Masalah Lalu Lintas Harus Didorong Menjadi Persoalan Kemanusiaan
Munas Tarjih Muhammadiyah: Masalah Lalu Lintas Harus Didorong Menjadi Persoalan Kemanusiaan
Admin2 min read