POROSMAJU.COM, JAKARTA- Enam orang saksi dihadirkan oleh peradilan perkara korupsi e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis, 25 Januari 2018. Dua saksi merupakan terdakwa pada kasus yang sama, Irman dan Sugiharto.
Saksi lainnya ialah anggota DPR Mirwan Amir dan Direktur Utama PT Data Aksara Matra Aditya Riadi Soeroso yang kesaksiannya sempat ditunda pada Senin, 22 Januari 2018.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan pengusaha Yusnan Solihin. Seorang saksi Syafirin (belum diketahui dari pihak mana) juga dipanggil dalam sidang.
“Kami panggil saksi-saksi untuk masuk ke ruang persidangan,” kata jaksa Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, dikutip dari Metronews.com, Kamis, 25 Januari 2018.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Ia pun didakwa mendapat jatah USD7,3 juta, juga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Setya Novanto berjanji akan membuka catatannya terkait dengan siapa saja yang menerima dana proyek KTP elektronik, namun dengan imbalan justice collaborator. KPK dikabarkan sangat menunggu janji Setya Novanto ini.
Namun KPK tidak ingin buru-buru dan ingin mengukur kesungguhan Setya Novanto untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi.