POROSMAJU.COM, JAKARTA- Menanggapi aksi unjuk rasa pagi tadi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan antara para sopir taksi online dengan pihak kepolisian untuk membahas mengenai penerapan SIM A Umum.
Kesepakatan itu dicapai antara perwakilan 15 supir taksi online dan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan dalam Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017, para sopir taksi online harus memiliki SIM A Umum.
“Jadi tadi ada keluhan soal SIM, karena ada keterbatasan, saya akan ajak mereka ke kepolisian untuk mengusulkan bisa tidak buat SIM itu dilakukan secara kolektif,” kata Budi Karya di kantornya, dikutip dari laman Liputan6.com, Senin (29/1/2018).
Mengenai syarat dan ketentuan KIR kendaraan dan ukuran stiker, akan kembali dipertimbangkan oleh Budi.
Ia juga menyatakan bahwa para sopir taksi online memintanya untuk tanda uji KIR tidak membekas di kendaraan.
Sedangkan persoalan stiker, baik ukuran dan aturan penempelan,akan kembali dipertimbangkan. Hanya saja ini perlu melalui diskusi ulang yang melibatkan para stakeholder atau pemangku kepentingan.
“Permintaannya memang beragam, kami semua dari Kementerian Hubungan mengerti memang ada hal-hal yang perlu dibuat dialog, dan nanti kita akan agendakan,” tegasnya.
SIM A Umum; Kemenhub Siap Fasilitasi Supir Taksi Online dan Pihak Kepolisian
Admin1 min read
