POROSMAJU.COM, JAKARTA- Menindaklanjuti pembentukan lembaga pengawas yang tercantum dalam 10 rekomendasi Pansus kepada KPK.
Presiden dan KPK, diminta untuk membentuk lembaga pengawas independen, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK).
“Nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau pun abuse of power, maka perlu dibentuk dewan pengawas,” kata Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu, dikutip dari laman CNN Indonesia, Kamis, 1 Februari 2018.
10 poin rekomendasi yang dimaksud, menyangkut aspek kelembagaan KPK, kewenangan KPK, anggaran dan tata kelola sumber daya manusia.
Salah satu poin rekomendasi meminta kepada presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden.
Ia juga menjelaskan, dewan pengawas bakal berfungsi untuk memastikan KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dewan pengawas bakal diisi dari berbagai unsur seperti pihak internal KPK, eksternal, akademisi maupun unsur masyarakat.
Masinton mengatakan, KPK tidak bisa mengingkari bahwa lembaga antikorupsi itu merupakan institusi negara yang diberikan anggaran dan menjalankan aturan perundang-undangan, meski merupakan lembaga independen.
“Mau dia bersifat independen atau apa pun, faktanya dia lembaga negara, dalam sebuah negara ada kepala negara, Presiden,” terangnya.