POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mulai melakukan perencanaan terkait perekrutan komisioner KPU. Hal ini dipersipakan untuk menyeleksi pengganti Komisioner KPU yang akan pensiun.
Ketua timsel calon anggota KPUD Sulsel, Basti Tetteng, mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota KPUD Sulsel akan dimulai pada 12 hingga 21 Februari mendatang.
“Sebenarnya, secara resmi nanti pada 5 Februari akan kita umumkan jadwal tahapan, mekanisme, dan persyaratannya perekrutan anggota komisioner ini,” ujarnya, Kamis, 2 Februari 2018.
Lebih lanjut, Basti yang juga Dosen Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) ini menjelaskan, inti persyaratan perekrutan harus sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018.
“Intinya persyaratan perekrutan anggota komisioner KPU provinsi itu tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018. Di situ jelas persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Jadi, nanti itu ada tahapan pendaftaran sampai dengan tes tertulis, tes psikotes, wawancara, dan pengumuman,” urainya.
Basti juga menyampaikan, selain memenuhi persyaratan, tentunya calon komisioner hendaknya memiliki tiga kemampuan dasar dan beberapa faktor pendukung lainnya. Hal ini mengingat beratnya tugas KPU yang akan diemban ke depan.
“Ada tiga indikator penilaian, yaitu pengetahuan, kompetensi, dan integritas. Selain itu, kita juga membutuhkan orang yang betul-betul siap bekerja makanya harus sehat secara fisik maupun psikologis,” ujarnya.
Pihak Tim seleksi juga berharap dengan adanya standar, dapat membuat komisioner segera bekerja saat terpilih.
“Jadi, orang-orang yang bisa siap dan langsung bekerja. Sehingga kita berharap komisioner yang terpilih nantinya sesuai dengan ekspektasi masyarakat banyak,” tutupnya.