Example 728x250
Berita

Tolak KKN Berbayar, Mahasiswa UNM Gelar Aksi dengan Mencuci Almamater

68
×

Tolak KKN Berbayar, Mahasiswa UNM Gelar Aksi dengan Mencuci Almamater

Share this article
Example 468x60
    Mahasiswa UNM menggelar cuci almamater sebagai bentuk simbolik pembersihan institusi pendidikan.

Porosmaju.com, Makassar, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (BEM UNM) menggelar aksi di depan gedung Pinisi UNM, Jalan A.P. Pettrani, Senin, 5 Fabruari 2018.
Dalam aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut, selain berorasi, mereka juga menggelar aksi simbolis dengan mencuci almamater kebanggaan mereka sebagai bentuk protes terhadap sistem pendidikan UNM yang dianggap tidak bersih.
“Cuci almamater menandakan bahwa Institusi pendidikan hari telah ternoda oleh kebijakan yg tdk memihak dan sarat akan kepentingan komersil, kita semua harus bergerak membersihkan noda tersebut, kembalikan cita-cita luhur pendidikan,” ujar Mudabbir Presiden BEM UNM.
Dalam aksi tersebut, massa yang berasal dari fakultas-fakultas se UNM meminta agar kebijakan Rektor UNM memberlakukan KKN Berbayar segera dicabut. Peraturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan tafsiran peraturan yang dikeluarkan Merinstekdikti.
“Kita tunggu sampai tanggal 6, mudah-mudahan pimpinan universitas segera memperlihatkan ittikad baiknya dan bijak untuk segera mencabut SK tersebut, kalau tidak, tentu tgl 7 Februari, kita akan mendesak Menristekdikti untuk turun dari jabatannya” ujarnya.
Menurut mereka, peraturan KKN yang tidak ditanggung Universitas merupaka peraturan yang disahkan pada tahun 2016, sehingga pembiayaan KKN angkatan 2013-2015 masih dalam komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Selain itu, massa aksi menganggap bahwa yang dimaksudkan sebagai pembiayaan KKN yang tidak ditanggung universitas adalah biaya dilapanga. Bukan biaya almamater dan transportasi yang dimaksudkan pihak birokrasi UNM. Selama ini, kebutuhan mahasiswa di lokasi KKN memang tidak pernah dibiayai oleh pihak UNM.
Sebagaimana peraturan baru Rektor UNM, Prof. Husain Syam, yang tertuang dalam Surat Keputusan No. 590/UN36/KU/2018 bahwa mahasiswa KKN tahun 2018 akan dikenakan pungutan. Untuk KKN Regular sebesar 415 ribu, sedangkan KKN PPK sebesar 590 ribu.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *