POROSMAJU.COM, JAKARTA- Demi kelancaran dan kemudahan pengembangan investasi, 32 Regulasi Kementerian ESDM Dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini untuk menyederhanakan regulasi dalam investasi.
Sebanyak 32 regulasi sektor ESDM dicabut, tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus coba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Salah satu arahan adalah mengurangi perijinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin, 5 February 2018.
Peraturan yang berada di bawah wewenang Kementerian ESDM dikurangi lebih banyak pada proses perijinan dianggap terlalu ribet.
“Banyak perijinan di bawahnya yang didasari peraturan-peraturan tersebut akan dihapus,” lanjut Menteri.
Lebih lanjut, Jonan menyebutkan bahwa pencabutan ini merupaka upaya untuk meningkatkan kegiatan usaha di sektor ESDM.
“Ini akan terus dilakukan, kata Jonan, seminggu atau dua minggu akan dikurangi lagi, supaya semakin lama kegiatan usaha (di sektor ESDM) itu semakin baik,” terangnya.
Dari total 32 regulasi yang dihapus, rinciannya adalah sebanyak 11 regulasi dari migas, 4 regulasi ketenagalistrikan, 7 pada minerba, 7 EBTKE dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas.
Permudah Regulasi Investasi, Menteri ESDM Cabut 32 Regulasi
