Example 728x250
Berita

Semrawut UU-PT, Mahasiswa Makassar: Pecat Menristekdikti!

37
×

Semrawut UU-PT, Mahasiswa Makassar: Pecat Menristekdikti!

Share this article
Example 468x60

Mahasiswa UNM saat menggelar aksi demonstrasi, Rabu, 7 Februari 2018 di depan Gedung Pinisi Kampus UNM.

POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Masalah Undang Undang Perguruan Tinggi (UU PT) Nomor 12 Tahun 2012 kembali menuai polemik. Kali ini, ribuan Mahasiswa UNM menggelar aksi di depan Gedung Pinisi UNM, Rabu, 7 Februari 2018.
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemecatan Menteri Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M Nasir.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Mudabbir, menjelaskan, hal ini terkait dengan aturan baru pembayaran KKN yang dinilai tidak sesuai dengan asas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam Permendikbud nomor 39 tahun 2016 tentang UKT,  mahasiswa diharuskan membayar uang KKN yang sebelumnya tidak diberlakukan saat awal penetapan UKT melalui Permendikbiud Nomor 55 Tahun 2013.
“Menristekdikti telah mengingkari janjinya. Dahulu dengan manisnya mengatakan, dengan sistem UKT tdk akan ada lagi pungutan-pungutan tambahan, ternyata lama kelamaan pembiayaan dipangkas dan akhirnya semakin bertambah tanggungan mahasiswa di luar UKT,” jelas Mudabbir.
Lanjut Mudabbir, Kemerinstekdikti dianggap tidak serius dan seenaknya dalam mengeluarkan aturan terkait perguruan tinggi. Pihaknya menilai Kemenristekdikti sengaja lepas tangan terkait penyelenggaraan di negeri ini.
“Mensistek tidak serius dengan janji-janjinya UKT ini harusnya tunggal. Semua sudah diakumulasi dari awal, semua kebutuhan selama menjadi mahasiswa,” tukasnya.
Menurut Mudabbir, komersialisasi pendidikan sangat tercium dengan regulasi Kemenristekdikti dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana regulasi semula.
“Sepertinya sistem ini didesain agar pendidikan taklagi menjadi tanggung jawab pemerintah. ini sarat akan kepentingan komersil,” kata Mudabbir.
Karena itu, mahasiswa UNM berharap agar Presiden Jokowi segera memberhetikan Menristekdikti dari jabatannya. Ini karena Menristekdikti dianggap tidak sesuai lagi dengan semangat pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Makanya sudah sepatutnya kita sama-sama menolak UU Pendidikan Tinggi ini, dan yang bertanggungjawab ini harus turun dari jabatannya,” ujar Mudabbir.
Selama pemberlakuan UKT mulai tahun 2013 sampai saat ini, tercatat ada lima kali pergantian regulasi yang mengatur UKT.
Regulasi tersebut, yakni Permendikbud nomor 55 tahun 2013, Permendikbud nomor 73 tahun 2014, Permenristekdikti no 22 tahun 2015, Permenristekdikti nomor 39 tahun 2016 dan terakhir Permenristekdikti nomor 39 tahun 2017.
Hal ini dianggap mahasiswa dimanfaatkan pemerintah untuk komersialisasi pendidikan.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *