POROSMAJU.COM, JAKARTA- Belum adanya rencana kenaikan gaji PNS tahun ini disampaikan langsung oleh Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi.
Ia mengatakan kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2015 sebesar 6 persen. Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001.
Besarannya mencapai 270 persen pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018,” kata Aswin, Senin, 12 Februari 2018.
Aswin menjelaskan, sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.
PP Nomor 7 Tahun 1977 menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali.
Kedua, kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”). Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat.
Dan terakhir, kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Untuk guru PNS, sama dengan gaji PNS lainnya. Namun PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.