Example 728x250
Berita

Loloskan Nurdin Halid, KPU Sulsel Dilapor ke Bawaslu

47
×

Loloskan Nurdin Halid, KPU Sulsel Dilapor ke Bawaslu

Share this article
Example 468x60
Nurdin Halid

POROSMAJU.COM, MAKASSAR-Perhimpunan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terkait keputsan KPU Sulsel meloloskan Nurdin Halid di Pilgub Sulsel.

KPU Sulsel dinilai lalai dalam melakukan verifikasi administrasi, hingga meloloskan salah satu kandidat yang diduga adalah eks pelaku pidana berulang.

Example 300x600

Dalam laporan atas nama pelapor Hamdi Fahrisa disebutkan, KPU Sulsel dituding tidak melakukan verifikasi penelitian persyaratan dan/atau melakukan proses lebih lanjut terhadap administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pilgub Sulsel.

Padahal, menurut laporan itu, hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2017 jo. PKPU Nomor 15 Tahun 2017. Akibat kelalaian itu, disebutkan dilaporan adalah lolosnya pelaku pidana berulang sebagai calon gubernur.

Dalam laporan itu juga diurai, jika calon yang dimaksud adalah Nurdin Halid. Kontestan pilgub ini telah melakukan tindak pidana khusus secara berulang.

Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1384K/Pid/2005 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2111/Pid/2004/PN.Jak.Sel dengan vonis 2 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dalam distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp169 miliar.

Pidana kedua yang disebutkan di laporan itu atas Cagub Nurdin Halid (NH), yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 821/Pid/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 9 Agustus 2005 atas kasus pelanggaran kepabeanan impor beras sehingga dihukum penjara 2 tahun 6 bulan.

Atas dasar itu, pelapor menilai seharusnya, berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2017 jo. PKPU No 15 Tahun 2017 bacalon dengan status mantan terpidana melampirkan surat dari pemimpin redaksi media lokal dan nasional yang menerangkan bahwa Bacalon tersebut telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.

Selain itu, bacalon yang dimaksud juga seharusnya melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari polda.

Pelapor menyebutkan jika KPU Sulsel tidak melakukan penelitian terhadap dokumen administrasi persyaratan yang tidak dipenuhi atau dilampirkan oleh calon tersebut.

“KPU Sulsel sebagai penyelenggara keras dugaan telah melakukan pembiaran serta tidak melakukan penegakan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan ditengarai tidak menjaga netralitas seabagai penyelenggara karena menetapkan Nurdin Halid sebagai Calon Gubernur, padahal yang bersangkutan tidak melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan,” tegas pelapor.

Terlebih, lanjutnya, calon yang dimaksud sudah jelas-jelas pelaku pidana berulang berdasarkan keputusan hukum tetap.

“Makanya atas dasar itu, hal itu kita laporkan ke Bawaslu,” terangnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *