POROSMAJU.COM, JAKARTA- Petisi daring “Tolak Revisi UU MD3, DPR Tidak Boleh Mempidanakan Kritik” tembus 150 ribu pada Jumat, 16 Februari 2018.
Petisi itu ditandatangani masyarakat sejak digagas berbagai organisasi masyarakat sipil, lewat aplikasi change.org. Petisi ini diluncurkan, Rabu, 14 Februari 2018 lalu.
Petisi diluncurkan menyusul langkah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hasil revisi, pada sidang paripurna DPR.
Menurut Campaign Manager Change.org Indonesia, Dhenok Pratiwi, petisi ini termasuk salah satu petisi yang begitu cepat mendapatkan respons dari warganet.
“Ini termasuk petisi terbesar tahun ini. Ramainya suara penolakan warganet terhadap UU MD3 hasil revisi menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan yang dibuat DPR yang mereka anggap antikritik,” ujarnya.
Dhenok mengutip sebagian isi dari petisi tersebut yang menyatakan, meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat.
Petisi itu memuat delapan nama-nama partai yang mendukung revisi UU MD3, yaitu, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Petisi digagas oleh berbagai organisasi masyarakat sipil. Antara lain, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.