Example 728x250
Berita

Jumlah Dana Kampanye Pilgub Sulsel Dibatasi, Berikut Rinciannya

57
×

Jumlah Dana Kampanye Pilgub Sulsel Dibatasi, Berikut Rinciannya

Share this article
Example 468x60

POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan batasan maksimal dana kampanye setiap pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi Pilgub Sulsel 2018. Jumlah batasan dana kampanye yang telah disetujui sebesar Rp74.342.000.000.
Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latif, menjelaskan bahwa dana kampanye sudah diestimasi sehingga mendapatkan angka tersebut.
“Misalnya tatap muka dibatasi Rp28 M dengan asumsi 500 orang per kegiatan. Jumlah ini dialokasikan 100 kegiatan per paslon,” ujarnya, Senin, 26 Februari 2018.
Pembatasan dana kampanye tersebut dimaksudkan membatasi setiap penganggarannya item kampanye, seperti kampanye tertutup, kampanye terbuka, serta bahan kampanye.
Sedangkan untuk bahan kampanye dibatasi Rp25 M. Bahan kampanye yang dimaksud di antaranya pamflet, selebaran dan brosur, serta alat peraga lainnya.
Untuk rapat umum, KPU membatasi hanya Rp4 M. Jumlah tersebut merupakan estimasi dari dua kali kampanye terbuka seperti yang dijadwalkan KPU.
“Khusus rapat umum atau kampanye terbuka dibatasi Rp4 M. Kampanye terbuka kan dua kali jadi Rp2 M per satu kali kampanye terbuka,” urai Iqbal.
Tujuan dari pembatasan dana kampanye tersebut, menurut Iqbal, dilakukan untuk memegang teguh prinsip keadilan di dalam Pilgub Sulsel 2018.
“Supaya antara masing-masing paslon tidak ada kesenjangan karena adanya prinsip keadilan dan kesetaraan ini. Makanya dikasih pembatasan,” tutupnya.
 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *