Example 728x250
Berita

Menangkan Gugatan, Ini Penjelasan Tim DIAmi

42
×

Menangkan Gugatan, Ini Penjelasan Tim DIAmi

Share this article
Example 468x60

Porosmaju.com, Makassar, Sidang sengketa Pilwalkot oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), memutuskan menolak gugatan dari pasangan Andi Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Senin, 26 Februari 2018.
Dalam sidang sengketa ada tiga item yang dipermasalahkan. Pertama, menyangkut masalah program RT/RW Pemkot Makassar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, itu merupakan  program lama sebelum Danny Pomanto ditetapkan sebagai calon wali kota.
“Faktanya adalah program ini sudah jauh, priode 1 tahun lebih karena direncanakan pelaksanaannya diawal tahun 2017, jadi item ini terpenuhi,” ujar Ketua Tim Hukum Pasangan DIAmi, Jamaluddin Rustam.
Gugatan kedua terkait dengan pengangkatan tenaga honorer yang dinilai cacat hukum oleh Tim Appi-Cicu. Namun program tersebut ternyata merupakan aspirasi dari DPRD.
“Semua pandangan fraksi menyatakan itu bukan program Danny Pomanto, sehingga ini seharusnya menjadi wewenang Bawaslu menjadi suatu objek sengketa, nah itu yang tidak terpenuhi, ” bebernya.
Ketiga adalah masalah tagline ‘Dua Kali Tambah Baik’ yang menjadi bahan gugatan. Menurutnya, tagline bukan merupakan program tetapi bahan kampanye. Namun, hal tersebut dinilai bukan kampanye dan tidak menelan pembiayaan.
“Sehingga ketiga item ini tidak terpenuhi, tidak berdasar dan tidak beralasan,” jelas Jamaluddin.
Gugatan Appi-Cicu pun ditolak. Dalam putusan tersebut, terlihat dua kelompok pendukung memenuhi kantor Bawaslu Sulawesi Selatan dan berterian mendukung jagoan mereka.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *