Porosmaju.com, Makassar, Sidang sengketa Pilwalkot oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), memutuskan menolak gugatan dari pasangan Andi Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Senin, 26 Februari 2018.
Dalam sidang sengketa ada tiga item yang dipermasalahkan. Pertama, menyangkut masalah program RT/RW Pemkot Makassar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, itu merupakan program lama sebelum Danny Pomanto ditetapkan sebagai calon wali kota.
“Faktanya adalah program ini sudah jauh, priode 1 tahun lebih karena direncanakan pelaksanaannya diawal tahun 2017, jadi item ini terpenuhi,” ujar Ketua Tim Hukum Pasangan DIAmi, Jamaluddin Rustam.
Gugatan kedua terkait dengan pengangkatan tenaga honorer yang dinilai cacat hukum oleh Tim Appi-Cicu. Namun program tersebut ternyata merupakan aspirasi dari DPRD.
“Semua pandangan fraksi menyatakan itu bukan program Danny Pomanto, sehingga ini seharusnya menjadi wewenang Bawaslu menjadi suatu objek sengketa, nah itu yang tidak terpenuhi, ” bebernya.
Ketiga adalah masalah tagline ‘Dua Kali Tambah Baik’ yang menjadi bahan gugatan. Menurutnya, tagline bukan merupakan program tetapi bahan kampanye. Namun, hal tersebut dinilai bukan kampanye dan tidak menelan pembiayaan.
“Sehingga ketiga item ini tidak terpenuhi, tidak berdasar dan tidak beralasan,” jelas Jamaluddin.
Gugatan Appi-Cicu pun ditolak. Dalam putusan tersebut, terlihat dua kelompok pendukung memenuhi kantor Bawaslu Sulawesi Selatan dan berterian mendukung jagoan mereka.