POROSMAJU.COM,MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menolak gugatan tim hukum kandidat Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kepada KPU Makassar untuk mencabut status calon pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Senin 26 Februari 2018.
“Memutuskan bahwa menolak permohonan pemohon (Appi – Cicu) untuk seluruhnya serta
Mengabulkan jawaban termohon (KPU Makassar) dan pihak terkait (DIAmi),” ujar Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari saat membacakan kesimpulan sidang. Sidang sengketa terkait kasus ini dinyatakan final.
Diketahui, Appi-Cicu menggugat DIAmi atas tiga poin, yaitu pembagian ponsel cerdas untuk ketua RT/RW yang dibagikan kurang dari enam bulan sebelum penetapan.
Menurut penggugat, program tersebut melanggar ketentuan 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Gubernur, bupati, wali kota, serta penjabat dilarang untuk menggunakan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ungkap undang-undang tersebut.
Kedua, terkait pengangkatan guru honorer. Ketiga, penggunaan tagline atau jargon “Dua kali tambah baik”.
“Memutuskan bahwa menolak permohonan pemohon (Appi – Cicu) untuk seluruhnya serta
Mengabulkan jawaban termohon (KPU Makassar) dan pihak terkait (DIAmi),” ujar Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari saat membacakan kesimpulan sidang. Sidang sengketa terkait kasus ini dinyatakan final.
Diketahui, Appi-Cicu menggugat DIAmi atas tiga poin, yaitu pembagian ponsel cerdas untuk ketua RT/RW yang dibagikan kurang dari enam bulan sebelum penetapan.
Menurut penggugat, program tersebut melanggar ketentuan 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Gubernur, bupati, wali kota, serta penjabat dilarang untuk menggunakan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ungkap undang-undang tersebut.
Kedua, terkait pengangkatan guru honorer. Ketiga, penggunaan tagline atau jargon “Dua kali tambah baik”.