POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Kuasa Hukum Appi-Cicu direncanakan akan kembali melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini setelah gugatannya terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar.
Kuasa Hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas, mengatakan ada perbedaan pandangan dan penafsiran timnya dengan putusan dari pihak Panwaslu. Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai putusan tersebut, Selasa, 27 Februari 2018.
“Tidak ada yang istimewa. Karena di seluruh Indonesia tidak ada memang putusan yang dikabulkan di sini. Jadi itu sama sekali tidak berpengaruh, nah sebentar ini kita akan lanjutkan ke PTUN,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Danny-Indira, Makbul Halim, mengatakan dirinya akan melanjutkan persoalan ini jika nantinya Tim Kuasa Hukum Paslon Appi-Cicu yang akan melanjutkan ke PTUN.
“Ini kan keputusannya sudah mutlak, tapi kalau mereka tetap lanjut ke PTUN yah kita tetap juga lanjut mengawal itu,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Makbul menyarankan untuk Paslon Appi-Cicu tidak melanjutkan gugatannya ke ranah PTUN. Menurutnya, nanti, di PTUN hasilnya akan sama dengan putusan Panwaslu.
“Saran saya ke kubuh di sebelah, sebenarnya kalau ndak bisa lanjut ndak usah lanjut karena lebih bagus kalah di TPS daripada kalah di pengadilan,” tutupnya.
Appi-Cicu, sebelumnya, melaporkan pasangan Danny-Indira karena diduga adanya pelanggaran dengan pengangkatan honorer, pembagian handphone ke RT dan penggunaan tagline dua kali tambah baik yang diduga sebagai bahan kampanye. Namun gugatan tersebut ditolak oleh Panwaslu.
Gugatan Appi-Cicu Akan Lanjut ke PTUN
