POROSMAJU.COM, Keharusan registrasi atau daftar ulang kartu seluler (SIM) prabayar telah diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Oktober 2017 dan berakhir pada Rabu, 28 Februari kemarin.
Registrasi kartu prabayar dilakukan dengan cara mengirim nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melalui SMS, internet, atau gerai setiap operator.
Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti upaya penipuan dan hoaks.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, operator bisa berhemat Rp2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi.
Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator takperlu belanja kartu SIM secara berlebihan.
Berdasarkan data Kominfo, sudah lebih dari 200 juta pengguna yang berhasil melakukan registrasi. Namun, cukup banyak yang mengaku gagal mendaftar meski sudah memasukkan dengan benar.
Hal tersebut wajar, pengguna kartu prabayar hanya perlu mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444. Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulangnya sampai lima kali.
Jika pengguna telah mengulang lima kali, tetapi tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.
Jika menemukan pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar, disarankan agar pelanggan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.
Atau melalui layanan Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.
Sebagai alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator kemudian melakukan pendaftaran secara manual dan mengisi surat pernyataan.
Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran kartu SIM prabayar melalui situs resmi.
Pengguna yang gagal mendaftar kartu SIM prabayar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.
Seperti melalui SMS, registrasi kartu SIM prabayar via internet tanpa biaya alias gratis. Selain melalui situs internet, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai setiap operator.
Gagal Registrasi Ulang Kartu? Begini Antisipasinya
