POROSMAJU.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Ormas yang diajukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, agenda sidang pada hari ini, Selasa 6 Maret 2018 adalah mendengarkan keterangan pihak DPT, pihak terkait, serta ahli atau saksi pemohon.
“Pihak terkait yang rencananya akan hadir memberi keterangan adalah FAPP dan LBH Pembela Pancasila,” kata Fajar.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas.
Pasal yang paling merugikan terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.
GNPF sebagai pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan pemberlakuan ketentuan a quo.
Menurut para pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak azasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaian pemohon akan mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para pemohon.