POROSMAJU.COM, JAKARTA- Menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai salah satu partai Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengungkapkan, pihaknya takkan melakukan upaya banding atas putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PBB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“KPU dalam bekerja, salah satunya berdasarkan pada hukum. Putusan Bawaslu adalah hukum. Maka kami lebih mempertimbangkan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu,” ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Hasyim mengatakan, pihaknya akan mengubah berita acara kelengkapan partai politik peserta Pemilu 2019 sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu.
“Memberikan status pada PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan Bawaslu,” kata Hasyim.
Sesegara mungkin, KPU juga akan mengubah Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, tertanggal 17 Februari lalu.
“Khusus bagian yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat dalam SK itu yang kami ubah menjadi statusnya memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu,” kata Hasyim.
KPU juga akan mengubah nomor urut peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, PBB akan mendapatkan nomor urut 19.
“Konsekuensi tentang nomor urut juga akan dilakukan perubahan SK dalam penetapan nomor urut. Nanti (KPU RI) akan memasukan PBB dalam nomor tertentu,” kata Hasyim.
Daripada Banding, KPU Pilih Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu Perihal PBB
Admin2 min read