POROSMAJU.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Sudirjo Aliman.
Surat penangkapan ini dikeluarkan kejati setelah lima bulan Sudirjo alias Jen Tang dinyatakan sebagai buronan. Jen Tang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel.
Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel, Jefri P Makepedua mengaku telah menandatangani surat tersebut.
“Baru saja ditandatangani surat perintah penahanan terhadap Jen Tang, oleh Aspidsus (Asisten bidang Pidana Khusus),” tegas Jefri P Makepedua, Rabu, 7 Maret 2018.
Jefri yang juga ketua tim penyidik kasus tersebut mengungkapkan, surat perintah penangkapan tersebut akan membuat pihaknya optimal dalam pengusutan kasus ini.
Selain melakukan pencarian, penyidik juga diberi kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan langsung terhadap Jen Tang.
“Kalau tersangka ada kita dapat. Kita langsung tangkap dan tahan. Bukan lagi sekadar untuk sebatas menghadirkan tersangka saja yang dianggap mangkir dalam proses penyidikan,” tandasnya.