POROSMAJU.COM, JAKARTA– Terkait tertangkapnya hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menganggap hal ini MA kerap mengabaikan rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi terhadap oknum peradilan.
Pasalnya, sepanjang 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan. Karena itu, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain,” ujar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Maret 2018.
Farid mengatakan, penangkapan terhadap anggota peradilan terus terjadi dalam kurun dua tahun berturut-turut. KY sejak awal telah mengingatkan MA bahwa fenomena itu akan terus terjadi jika sebagian besar rekomendasi tidak dijalankan.
Meski demikian, KY tidak memungkiri MA untuk membina hakim-hakimnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas hakim.
“Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY,” kata Farid.
Farid juga mengakui, kasus suap dan gratifikasi pada lembaga peradilan masih mendominasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hingga sekarang.
Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan sejak 2009, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Suap dan jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.
Selain itu, sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera atau pegawai pengadilan.