POROSMAJU.COM, JENEPONTO- Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur Sulsel 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, menggelar Uji Publik Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP).
Acara tersebut berlangsung di Kafe Premeire di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Kamis, 15 Maret 2018.
Kegiatan tersebut, dikatakan Muhammad Alwi selaku Ketua KPU Jeneponto, sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Sulsel tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, dalam Pemilihan Bupati dan wakil bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018.
“Untuk pemutakhiran data, para petugas PPDP telah bekerja di wilayah masing masing. Petugas PPDP, diterjunkan di lapangan untuk mencoklit (pencocokan dan penelitian), mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Bukti rumah yang sudah tercoklit dengan adanya pemasangan stiker di pintu atau dinding rumah,” terang Alwi.
Diperkirakan kurang lebih 31.240 jiwa terancam kehilangan hak suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto serta Pemilihan Gubernur Sulsel tahun 2018. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Karenanya, diharapkan masyarakat dan petugas di lapangan agar proaktif, melaporkan diri ke Catatan Sipil sebagai daftar pemilih.
“Ada kurang lebih 31.240 jiwa masyarakat Jeneponto belum melakukan perekaman e-KTP, artinya belum memiliki KTP Elektronik. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Harapan saya tidak ada lagi masyarakat tidak memilih atas alasan tidak memiliki KTP,” tuturnya.
Alwi berharap agar semua masyarakat Jeneponto ikut berpartisipasi untuk memberikan hak pilihnya baik pemilihan Bupati dan Gubernur yang akan berlangsung 27 Juni mendatang.
“Jika masih ada yang belum, kami akan intens melakukan koordinasi dengan capil untuk mengambil langkah yang belum memiliki KPT Elektronik. Kenapa harus memiliki itu, karena regulasi yang ada mengatakan. Ini juga untuk menghindari dugaan pemanfaatan model C6 milik orang lain. Jadi, harus disinkronkan C6 dan KTP pemilih,” tegas Alwi.
31.240 Warga Jeneponto Terancam Kehilangan Hak Suara, Berikut Alasannya!
Admin2 min read