POROSMAJU.COM, JAKARTA– Biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dihapus sejak Rabu, 14 Maret 2018 kemarin. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung terkait gugatan Moh. Noval Ibrohim Salim.
Keputusan penghapusan biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Keputusan ini juga sudah berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi, saat perpanjang STNK sudah tidak ada biaya pengesahan STNK,” ujar Bayu.
Sebelum resmi dihapus, biaya administrasi pengesahan STNK setiap tahun sebesar Rp25.000 untuk motor dan Rp50.000 untuk mobil.
Bayu juga menegaskan, penghapusan biaya pengesahan STNK ini tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan. Pasalnya, pemasukan dari biaya pengesahan STNK ini masuk ke dalam pendapatan negara. Dengan penghapusan biaya pengesahan STNK ini, tidak ada lagi pendapatan negara.
“Padahal, PNBP itu, 90 persen dikembalikan lagi kegunaannya untuk peningkatan pelayanan publik,” ucapnya.