
POROSMAJU.COM, JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan, pihaknya takkan mengubah Peraturan KPU (PKPU) perihal calon yang tersangka kasus korupsi. Ia juga takkan mendorong pembuatan undang-undang untuk merevisi UU Pilkada serta menerbitkan perppu untuk mengganti peserta pesakitan itu.
“Saya memandang regulasi yang ada sudah cukup. Ya biar, biarkan saja. Jadi pelajaran bagi siapa pun, harus berhati-hati kalau mencalonkan seseorang,” kata Arief, Jumat, 18 Maret 2018.
Ia berharap penetapan peserta pilkada serentak 2018 sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK bisa menjadi pembelajaran sekaligus hukuman bagi semua pihak.
“Calon tidak bisa kampanye pada akhirnya karena dia ditahan. Parpol pun tersandera dan tentu citranya akan jatuh juga karena calon yang diusung jadi tersangka,” kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Atas hal ini, sambung Arif, partai politik akan mendapat pelajaran, demikian pula penyelenggara pemilu.
“Seluruh stakeholder bangsa ini dapat pelajaran, termasuk pemilihnya,” sambungnya.
Arief juga mengingatkan, masyarakat di daerah perlu cermat dan hati-hati memilih calon kepala daerahnya yang berlaga dalam pilkada.
Jika masyarakat tetap memilih peserta pilkada yang berstatus tersangka, kata dia, hanya tinggal menunggu waktu, peserta tersebut besar kemungkinan akan dipenjara lantaran kasusnya.
“Masyarakat di daerah, hati-hati kalau kamu memilih tersangka, tentu hanya soal waktu nanti akan diinkrahkan (pengadilan). Kemungkinan besar akan dinyatakan bersalah,” tutup Arif.