Example 728x250
Berita

Drama Hanura Lanjut, Kubu Daryatmo Menangi PTUN

25
×

Drama Hanura Lanjut, Kubu Daryatmo Menangi PTUN

Share this article
Example 468x60

Ribut-Ribut Partai Hanura yang Jarang Ribut
POROSMAJU.COM, JAKARTA- Drama konflik internal Partai Hanura berlanjut. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo terkait Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Putusan sela bernomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018 tersebut memerintahkan ditundanya pemberlakuan SK Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01 yang mengakui kepengurusan terbaru Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung.
Kuasa Hukum Hanura Kubu Daryatmo, Adi Warman, menjelaskan permohonan pihaknya dikabulkan Senin, 19 Maret 2018 sekitar pukul 14.30 wib.

“Permohonan penundaan 19 Maret, tadi dikabulkan jam 14.30 WIB. Yang berjumlah sekitar 28 halaman, yang intinya, menunda pelaksanaan SK 01 ketua umumnya OSO (Oesman Sapta Odang dan (Hery Lontung) Siregar. Kembali ke SK 22, ketumnya OSO dan (sekjen) Sudding,” jelas Adi di  Jakarta, Senin 19 Maret 2018 malam.
Menurut Adi, pengadilan mempertimbangkan pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019 yang dinilai sebagai keadaan mendesak. Ia mengatakan, dengan adanya putusan sela ini, maka posisi penggugat untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui Hanura terjamin.

Lanjut Adi, putusan sela ini juga menjaga agar aset partai tidak dikuasai kubu OSO-Hery Lontung.  Dengan adanya putusan ini, Adi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melayani permintaan Hanura dengan kepengurusan OSO-Hery terkait kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
“Kami akan datangi KPU, Bawaslu, DPR, dan Presiden untuk tak melayani atau menerima atau memfasilitasi orang yang mengaku Hanura yang ketuanya OSO dan (sekjennya) Hery Lontung Siregar, kecuali OSO dan Sarifuddin Sudding,” lanjut dia.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *